RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Indonesia resmi menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Kenaikan PPN 12 persen ini akan dimulai pada awal tahun depan yakni 1 Januari 2025 mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konferensi pers yang digelar di Jakarta pada 16 Desember 2024 lalu.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah mendapatkan masukan dari berbagai pihak termasuk DPR.
BACA JUGA:Promo Pajak 4 Kali Lipat di Samsat Lampung, Cek Informasi Lengkapnya
Inilah yang menjadi salah satu faktor pemberlakuan PPN 12 persen yang hanya untuk produk atau jasa yang kalangan atas.
Pasalnya ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara dan mendukung keberlanjutan anggaran.
Menkeu RI itu menjelaskan bahwa PPN 12 dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah.
Sehingga pihaknya akan menyisir kelompok barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium.
BACA JUGA:Dawam Bungkam Usai Diperiksa 11 Jam Soal Dugaan Keterkaitan Dalam Korupsi PT LEB
BACA JUGA:Bupati Lampung Timur Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi PT LEB, Kejati: MDR Terima Uang Rp 322 Juta
Adapun contohnya seperti RS kelas VIP hingga pendidikan standar internasional yang berbayar mahal.
Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12 Persen
1. Barang Kena Pajak (BKP) mencakup barang-barang elektronik seperti kulkas, TV, smartphone, kendaraan bermotor hingga pakaian dan barang fashion.