2. Barang Mewah mencakup tanah, bangunan, emas batangan dan surat berharga.
BACA JUGA:Cek Performa Samsung Galaxy A16, Bawa RAM Besar Mencapai 8GB, Masih Oke Nggak?
BACA JUGA:Resmi Hadir di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harga yang Ditawarkan Samsung Galaxy A16 5G 2024
3. Produk Digital mencakup layanan streaming film dan musik, aplikasi, game dan pulsa telekomunikasi.
4. Konsumsi seperti makanan olahan dalam kemasan dan makanan minuman yang disajikan di hotel, rumah atau rumah makan.
5. Jasa Kena Pajak (JKP) mencakup jasa internet, penyediaan tempat parkit, catering dan hiburan.
Sementara itu, kelompok barang yang dibebaskan dari kenaikan PPN 12 persen ini di antaranya sembako mencakup beras, daging, telur, ikan dan susu.
Kemudian untuk jasa yaitu pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, asuransi serta air.
Lalu untuk tepung terigu, minyak goreng dan gula industri hanya dikenakan PPN sebesar 11 persen.
Di sisi lain, pemerintah juga mengantisipasi dampak dari kenaikan tarif pajak ini dengan berkomitmen memberikan berbagai insentif.
Pemberian insentif tersebut ditujukan bagi Masyarakat di seluruh lapisan, terutama bagi golongan berpenghasilan rendah atau paling rentan terhadap perubahan kebijakan ini.
BACA JUGA:Update Tanggal Booking Tiket Kereta Api di Libur Nataru 2024/2025
BACA JUGA:Batal Liburan Tapi Malas Ajukan Pembatalan Tiket Kereta ke Loket? Begini Cara Mudah Refund Lewat HP
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.