Imbas Kasus Sang Anak, Rafael Alun Trisambodo Terpaksa Copot Jabatan

Imbas Kasus Sang Anak, Rafael Alun Trisambodo Terpaksa Copot Jabatan

Rafael Alun Trisambodo, ayah dari tersangka Mario Dandy Satriyo (pelaku penganiayaan terhadap David Latumahina). FOTO NET--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan sanksi akibat ulah sang anak, Rafael Alun Trisambodo terpaksa harus berhenti dari jabatannya.

Rafael Alun Trisambodo harus berhenti bekerja sebagai pejabat eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II sebagai imbas dari kasus sang anak.

Anak dari pejabat eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II itu kini diketahui publik bernama Mario Dandy Satriyo.

Berkaitan dengan pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II bahkan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani 

BACA JUGA:Kabar Stok Minyak Goreng Langka di Metro, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

“Maka mulai hari ini, saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannnya,”kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

“Dasar pencopotan dari jabatan struktural adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin pegawai negeri sipil,”lanjut Menkeu Sri Mulyani.

Tak hanya itu, Menkeu Sri Mulyani juga meminta supaya seluruh proses pemeriksaan bisa dilakukan secara detil dan teliti.

Hal ini bertujuan agar nantinya Kementerian Keuanga dapat menetapkan terkait tingkat hukuman disiplin seperti apa yang akan diberikan kepada Rafael Alun Trisambodo.

BACA JUGA:Cerita Pemenang Doorprize Jalan Sehat Bersama BUMN Oleh PLN di Pesawaran

Mario Dandy Satriyo, anak dari pejabat eselon III Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II kini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap korban bernama David.

Korban David menjadi sasaran tindak kekerasan berupa penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy yang menggencarkan aksinya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Usai sang anak ditetapkan sebagai tersangka, Rafael Alun Trisambodo selaku ayah dari Mario Dandy Satriyo meminta maaf secara terbuka atas tindakan yang dilakukan anaknya.

Rafael meminta maaf atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh sang anak hingga menyebabkan korban bernama David harus terbujur kaku di rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: