METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Metro periksa lima warga yang berada di lokasi penangkapan pelaku pencurian sepeda motor di Kelurahan Banjarsari Metro Utara.
Hal tersebut dimaksudkan untuk memastikan adanya dugaan main hakim sendiri terhadap dua pelaku pencurian tersebut yang mengakibatkan salah satu pelaku tewas.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Metro, Iptu Rosali, mengungkapkan, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi untuk menyelidiki kasus pencurian sepeda motor pada Rabu, 18 Desember lalu.
"Kami masih memeriksa lima saksi yang ada di lokasi kejadian. Saat ini kita fokuskan adanya dugaan main hakim sendiri, sehingga mengakibatkan satu pelaku meninggal dunia," katanya.
BACA JUGA:Operasi Lilin Krakatau 2024, Polresta Bandar Lampung Tempatkan Personel di Titik Strategis Kota
Kasat mengatakan, dua pelaku yang melakukan aksi pencurian tersebut yaitu Ahmad Sopyan (24), dan Aryanto (32). Keduanya merupakan warga Kecamatan Padangratu, Kabupaten Lampung Tengah.
Dua pelaku tersebut mencoba mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga Banjarsari yang terparkir di halaman rumahnya. Pelaku merusak kunci dengan menggunakan kunci letter T. Namun, aksi tersebht diketahui pemiliknya, dan korban berteriak meminta bantuan warga.
"Jadi pelaku merusak sepeda motor. Setelah itu dibawa oleh para pelaku, tapi korban dan warga pun mengejar pelaku ini," ujarnya.
Dalam pengejaran tersebut, lanjutnya, kedua pelaku berhasil dihentikan di dekat Pabrik Tomo Metro Utara. Namun, sebelum polisi tiba, keduanya sempat menjadi sasaran amukan warga yang emosi oleh ulah pelaku ini.
BACA JUGA:CGV Oleh Prodi Pendidikan Tari FKIP Unila, Sebagai Project Mata Kuliah Koreo Pendidikan
“Ketika polisi tiba, para pelaku sudah tergeletak dengan luka berat," imbuhnya.
Keduanya dibawa ke RSUD Ahmad Yani, namun satu pelaku dinyatakan meninggal dunia karena luka berat, dan pelaku lainnya menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Kami terus mengumpulkan bukti dan keterangan terkait insiden ini," tukasnya.
Sementara itu, pelaku AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 sampai 9 tahun penjara.