Dan di tahun 2023, PA Gunung Sugih mencatat jumlah dispensasi nikah sebanyak 487 perkara.
Meski jumlah pernikahan anak di bawah umur turun dibanding tahun sebelumnya, namun berpotensi berujung perceraian.
Alasannya, sambung Dodi, pasangan yang menikah di bawah umur tentu masih membentuk kesiapan mental dan finansial dalam berumah tangga.
Terlebih bila pernikahan dilaksanakan secara terpaksa dengan latar belakang suatu masalah, seperti hamil di luar nikah dan sebagainya.
BACA JUGA:Tahun 2024, BMKG Catat Ratusan Kali Gempa di Lampung
Ya, di tahun sebelumnya, PA Gunung Sugih mencatat 127 pengajuan pernikahan anak di bawah umur didasari oleh kasus hamil di luar nikah.
Tak jarang, anak yang notabene masih berstatus pelajar banyak yang memilih putus sekolah untuk berfokus pada kehidupan setelah menikah, sehingga masih minim bekal pendidikan.
"Apabila masalah dan tantangan berumah tangga yang timbul setelah perkawinan dini tidak ditangani atau didampingi dengan baik, bisa jadi timbul pertengkaran yang berujung perceraian," ulasnya.
Secara global, untuk di tahun 2024, PA Gunung Sugih menerima 3.310 perkara.
BACA JUGA:Sebanyak 31 Personil Polres Tanggamus Naik Pangkat
Dari ribuan perkara tersebut, 4 perkara mendominasi di antaranya adalah cerai gugat 2.396 perkara, cerai talak (510), dispensasi kawin (180), dan perkara isbat nikah (165).
Selebihnya meliputi penetapan ahli waris 13 perkara, perwalian (11), perkara harta bersama (9), perkara penguasaan anak (6), perkara asal usul anak (4), perkara kewarisan (2), perkara pembatalan perkawinan (1), perkara wali adhol (1), dan izin poligami (1).
Dodi menjelasakan, jumlah penduduk di Lampung Tengah yang tinggi menjadi salah satu faktor banyaknya perkara yang ditangani PA Gunung Sugih.