Kejati Lampung Garap Dugaan Mafia Tanah di Lampung Selatan

Rabu 08-01-2025,22:30 WIB
Reporter : Siti Saskia
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melakukan penyelidikan terkait dugaan mafia tanah yang melibatkan aset negara milik Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung. 

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar oleh Kejati Lampung pada Rabu malam, 8 Januari 2025.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, pihaknya menemukan indikasi peristiwa pidana. 

Menindaklanjuti hal tersebut, tim penyidik telah meningkatkan status penyelidikan menjadi tahap penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut kasus ini dan menemukan para tersangka.

BACA JUGA:Kantor Kanwil ATR/BPN Provinsi Lampung Digeledah Kejati Terkait Mafia Tanah

Tujuannya untuk mengungkap dan memperjelas siapa saja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana ini.

Sebagai langkah konkret, tim penyidik Kejati Lampung telah melakukan penggeledahan di dua lokasi pada 8 Januari 2025, yaitu Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik guna meminimalisir kemungkinan hilangnya bukti terkait dugaan mafia tanah yang melibatkan aset negara.

Armen menegaskan, aset yang dimaksud adalah sebidang tanah seluas 17.200 meter persegi yang terletak di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, yang merupakan milik Kanwil Kemenag Lampung. 

BACA JUGA:Pj. Gubernur Samsudin Apresiasi Terbentuknya Komite Advokasi Daerah Anti Korupsi Lampung

Diduga tanah tersebut telah beralih kepemilikan secara melawan hukum, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 43 miliar.

Sementara itu, modus yang digunakan dalam kasus ini adalah pengalihan hak atas tanah seluas 17.200 m² yang tercatat dengan Sertifikat Hak Pakai No. 12/NT/1982, yang terletak di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak, termasuk BPN, Kementerian, dan pihak terkait lainnya.

Kejati Lampung berkomitmen untuk terus mengungkap kasus mafia tanah ini secara transparan dan profesional guna memastikan tidak ada pihak yang luput dari tanggung jawab, serta untuk menyelamatkan aset negara yang telah diduga berpindah tangan secara ilegal.

Kategori :