Prihatin Soal Harga Singkong di Lampung, Mirza: Jangan Sampai Berlarut-larut, Harus Ada Pembahasan Mendalam!

Rabu 15-01-2025,09:44 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Para petani sempat melakukan pertemuan dengan Pansus Tata Niaga Singkong DPRD Lampung.

BACA JUGA:26 Perwira Polda Metro Jaya Mutasi Ke Ditreskrimsus, Ini Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Mutasi Polri, Puluhan Perwira Dengan Jabatan Direktur Pindah Posisi

Namun, pertemuan tersebut sempat memanas. Terutama ketika para petani meminta kepastian soal harga singkong. 

Akhirnya diambil kesepakatan beberapa poin dalam pertemuan yang kemudian disampaikan kepada para petani. 

Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan, kesepakatan dalam pertemuan tersebut tidak jauh berbeda dengan keputusan bersama Gubernur Lampung, 23 Desember 2024 lalu.

"Kesepakatan yang sama dengan keputusan bersama antara Pj Gubernur. Tapi ada yang ditambah," sebut Ahmad Giri Akbar.

BACA JUGA:Bongkar Fitur Redmi Note 14 Pro Plus 5G, Worth It Gak Sama Harganya?

BACA JUGA:Redmi Hadirkan Varian Pro Untuk Lini Note 14 Series, Intip Performanya

Poin kesepakatan itu di antaranya harga singkong petani dibeli Rp 1.400 per kilogram dengan potongan rafaksi maksimal 15 persen dan usia tanam sembilan bulan.

Kemudian pembinaan kepada petani, monitoring harga serta pelaksanaan tera ulang timbangan di lapak. Termasuk adanya hilirisasi.

Poin tambahan adalah, bakal ada tindakan kepada perusahaan yang tidak mematuhi surat keputusan bersama.  

"Bagi perusahaan yang tidak melakukan dan melaksanakan kesepakatan SKB terkait harga ubi kayu, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan," tegas Giri Akbar. 

BACA JUGA:Diskon 60 Persen di ShopeeFood, Klaim Vouchernya Jangan Sampai Kelewatan!

BACA JUGA:Khusus Hari Ini! Klaim Voucher Diskon ShopeeFood, Dapatkan Potongan Harga Sampai Rp200 Ribu

Sementara Ketua Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Lampung Dasrul Aswin meminta pemprov menyebarkan surat keputusan bersama tersebut keseluruhan perusahaan tapioka.

Kategori :