"Disitu pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan tempatnya menyimpan semua uang hasil kejahatan," terang Kapolsek.
Pelaku akhirnya ditangkap pada hari Minggu, 26 Januari 2025 tersebut, sekitar pukul 17.00 WIB di mess belakang rumah korban.
Kompol Haryono menyampaikan bahwa pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti (BB) uang tunai sebanyak Rp 29.462.000, plastik warna hitam, buku catatan keuangan, dan sajadah warna merah.