Ridwan mengatakan, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan Pemohon.
Sebelumnya diketahui, Pemohon mendalilkan adanya nepotisme dalam pengangkatan pejabat dari relasi keluarga, penyalahgunaan program pemerintah daerah (pemda), serta keterlibatan Penjabat Bupati Tulang Bawang dan aparatur sipil negara (ASN) lainnya untuk pemenangan Paslon Nomor Urut 2 Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan selaku Pihak Terkait.
Pemohon dalam petitumnya mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 865 Tahun 2024 juncto Keputusan KPU Kabupaten Tulang Bawang Nomor 866 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Tulang Bawang kepada MK.
Pemohon dalam hal ini Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulang Bawang Nomor Urut 3 Hendriwansyah dan Danial Anwar juga memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan sebagai peserta Pilbup Tulang Bawang Tahun 2024 serta memerintahkan KPU Tulang Bawang untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Tulang Bawang tanpa Paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan.
Dengan keluarnya putusan MK ini, paslon Qudrotul Ikhwan dan Hankam Hasan yang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai pemenang dalam rekapitulasi suara hasil Pilkada Tulang Bawang akan segera dilantik bersama dengan kepala daerah lainnya.