
Kedua pelaku ditangkap saat berada di salah satu rumah warga di Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang
"Para pelaku mengakui semua perbuatannya. Uang milik korban yang berada di dalam rekening telah habis digunakan oleh para pelaku untuk keperluan sehari-hari serta bermain judi online (judol)," ungkap perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu.
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti (BB) satu buah buku tabungan Bank Rakyat Indonesia (BRI), satu unit handphone (HP) merek Vivo tipe Y20 warna biru, dan satu buah kotak HP merek Vivo tipe Y20.