Resmi, Pemkot Bandar Lampung Larang Hiburan Malam Buka Saat Ramadan

Rabu 26-02-2025,17:16 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Ari Suryanto

Untuk diketahui, jenis usaha yang harus menaati peraturan tersebut seperti Diskotik, Pub, Bar, Karaoke dan sejenisnya, Panti Pijat/Panti Kebugaran, Rumah Billyard (Arena Bola Sodok), Restoran/Rumah Makan/Cafe /Kantin, dan Hotel.

Kategori :