korban lalu melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Banjar Agung. Polisi bergerak.
Akhirnya pada hari Selasa, 25 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku di rumah salah satu warga yang ada di Kampung Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Kedua pelaku yakni AS (28), dan NP (23). Mereka merupakan warga Desa Suka Pulih, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Para pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
BACA JUGA:Study Tiru Kepala SDN se-Bandar Lampung Bocor, Rundown Perjalanan pun Jadi Berantakan
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) sepeda motor Honda Vario warna merah, baju warna cokelat dengan tulisan Denim, celana pendek merek treasure warna hitam, baju merah bertuliskan suryanation dan celana panjang merek dockres warna biru tua.