
Para pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku yang terlibat kasus perlindungan anak terancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kemudian 5 pelaku yang terlibat curat kabel MVTIC milik PLN terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Terakhir 5 pelaku yang terlibat pemalsuan dokumen berupa surat terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 12 miliar.