Dua Minggu, Polres Tulang Bawang Tangkap 5 Pelaku Pemalsuan Dokumen dan 6 Pelaku Kejahatan Lainnya

Kamis 27-02-2025,17:04 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Anggri Sastriadi
Dua Minggu, Polres Tulang Bawang Tangkap 5 Pelaku Pemalsuan Dokumen dan 6 Pelaku Kejahatan Lainnya

Para pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku yang terlibat kasus perlindungan anak terancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kemudian 5 pelaku yang terlibat curat kabel MVTIC milik PLN terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. 

BACA JUGA:Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget Dimulai! Cairkan Segera Cuan Receh Rp 128 Ribu, Klaim Tautannya Sekarang

Terakhir 5 pelaku yang terlibat pemalsuan dokumen berupa surat terancam pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 12 miliar. 

Kategori :