
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menyebut akan mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR), Tunjangan Kinerja dan Gaji ke-14 Senin, 17 Maret 2025.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Bandar Lampung melalui Sekretaris Daerah Iwan Gunawan, Jumat, 14 Maret 2025.
"Alhamdulillah, tahun ini gaji ke-14 untuk THR akan kami bayarkan pada hari Senin besok," katanya.
Menurutnya, pihaknya menggelontorkan dana senilai Rp 50 miliar untuk membayar THR, Tunjangan Kinerja, dan Gaji ke-14 ASN yang ada di Kota Tapis Berseri.
"Pemerintah Kota Bandar Lampung, atas perintah Ibu Wali Kota, akan mengeluarkan THR, gaji ke-14, dan tunjangan kinerja selama satu bulan penuh," ungkapnya.
Kata Iwan, Pemerintah memutuskan kebijakan membayar lebih awal dari perintah Presiden lantaran keuangan Pemkot Bandar Lampung kini sudah dalam keadaan baik.
"Ini adalah pertanda bahwa perekonomian kota membaik, keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung stabil, sehingga kami bisa membayar tepat waktu, bahkan melebihi arahan Bapak Presiden. Jika seminggu sebelum Lebaran adalah batasannya, kami bisa bayarkan tiga minggu sebelumnya, yakni pada hari Senin," jelasnya.
Lebih lanjut kata Iwan, Tunjangan hari raya hanya ditunjukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) saja, di mana pembayarannya dilakukan 100%.
BACA JUGA:Jumat Berkah! Link DANA Kaget Segera Meluncur, Klaim Saldo Gratis Cair Hingga Rp 170 Ribu
"THR ini khusus untuk ASN, ya. THR kali ini 100%, begitu juga dengan tunjangan kinerja, juga 100% dibayarkan," ujarnya.
Selain itu, pihaknya melalui Dinas Ketenagakerjaan mendirikan kan posko pengaduan terhadap perusahaan yang tidak menunaikan hak para karyawannya.
"Iya, di Dinas Tenaga Kerja ada mekanisme pengaduan. Apabila ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, posko aduan di Disnaker siap menampung laporan untuk kemudian kami tindak lanjuti," tandasnya.