Ia menjelaskan, antara Balitbangda dan Brida pada dasarnya tidak memiliki perbedaan mendasar. Akan tetapi diyakini dapat lebih mendorong jalannya fungsi riset dan inovasi karena terkoneksi langsung dengan BRIN.
Nantinya, lanjut dia, struktur organisasi pada Brida hanya untuk dua level, yakni Kepala Badan dan Sekretaris. Selebihnya hanya kelompok jabatan fungsional.
Dia mengutarakan, pembinaan umum terhadap Brida dilakukan oleh Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, dan pengawasan umum oleh Inspektur Jenderal.
Namun untuk pembinaan dan pengawasan teknis Brida, akan dilakukan oleh Kepala BRIN melalui Deputi Bidan Riset dan Inovasi Daerah.
BACA JUGA:Menteri P2MI Kunjungi Metro, Ini yang Disidak
Dengan terbentuknya Brida, ia berharap penelitian makin menghasilkan teknologi tepat guna, sehingga bisa dimanfaatkan oleh orang banyak dan menjadi dasar pengambilan kebijakan oleh Pemerintah Daerah.