Mengapa Gaji ASN Pemprov Lampung Tak Boleh Telat?

Jumat 16-05-2025,00:45 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto
Mengapa Gaji ASN Pemprov Lampung Tak Boleh Telat?

Oleh: Saring Suhendro -- Pengamat Keuangan Publik 

BAYANGKAN kalau tiap awal bulan kita masih harus bertanya-tanya: “Gaji sudah cair belum?” Sayangnya, itu bukan sekadar bayangan. Di banyak daerah, telat bayar gaji, baik PNS maupun PPPK, sudah dianggap hal biasa.

Alasannya beragam, yaitu kas daerah belum siap, dokumen terlambat diproses, atau sekadar karena tanggal 1 jatuh di hari libur.

Tapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela, memilih kebijakan berbeda dan progresif. 

Mulai 1 Mei 2025, gaji ASN dibayar setiap tanggal 1. Bahkan kalau tanggal itu bertepatan dengan libur nasional atau akhir pekan, gaji tetap cair. 

BACA JUGA:Promo Serba Dengan Harga Mulai Rp5.000 di Alfamart, Borong Camilan Favorit Dijamin Irit! Cek Daftar Produknya

Kebijakan ini diumumkan resmi lewat website Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung. 

Kebijakan ini jadi penanda bahwa reformasi birokrasi bisa dimulai dari hal paling mendasar, yaitu menghargai waktu dan hak pegawai.

Kenapa ini penting?

Karena gaji yang dibayar tepat waktu bukan sekadar urusan teknis atau rutinitas keuangan. Ini mencerminkan sistem anggaran yang tertib, perencanaan kas yang matang, dan komitmen untuk membangun kepercayaan antara birokrasi dan pegawainya. 

Kalau gaji saja bisa telat, bagaimana publik akan percaya bahwa birokrasi dapat mengelola layanan publik dengan presisi?

BACA JUGA:Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barang Bukti dari 373 Perkara Inkracth

Saat ini, dengan teknologi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), seharusnya pembayaran gaji tidak lagi bergantung pada operasional kantor.

Proses bisa diatur otomatis, terjadwal, dan terpantau. Inilah contoh sederhana bagaimana digitalisasi bisa mendukung pelayanan yang lebih pasti dan cepat.

Secara regulasi, kebijakan ini memiliki dasar yang kuat dan selaras dengan ketentuan yang berlaku. Permendagri No. 6 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pembayaran gaji dilakukan pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan. 

Kategori :