
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus penembakan tiga anggota polisi oleh dua oknum TNI saat menggerebek judi sabung ayam di Way Kanan memasuki babak baru.
Dua oknum anggota TNI angkatan darat yang terlibat menjalani sidang di Pengadilan Militer Palembang, Rabu 11 Juni 2025.
Menanggapi perkembangan ini, Pakar Hukum Pidana Universitas Bandar Lampung Bambang Hartono menilai, jalur hukum yang ditempuh sudah tepat dan sesuai dengan prosedur militer.
Proses hukum yang dijalankan sudah sesuai sidang yang digelar di Pengadilan Militer Palembang, karena Lampung belum memiliki pengadilan militer.
BACA JUGA:Dua Oknum TNI Jalani Sidang Perdana Kasus Penembakan Polisi di Way Kanan
Ia menegaskan, perkara ini bukan sekadar pelanggaran disiplin. Namun sudah masuk ke ranah pidana berat, yakni pembunuhan dan perjudian ilegal.
Dalam kasus ini, menurutnya juga mungkin terdapat unsur perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dalam pasal 64 KUHP.
"Jika terbukti, pelaku dapat dijatuhi hukuman berdasarkan sistem absorpsi dengan ancaman hukuman terberat," ucapnya.
Bambang berharap, majelis hakim yang menangani perkara ini dapat memutus perkara dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum secara adil dan tidak melenceng dari substansi hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Rekomendasi Tablet Mid-Range Terbaru Lewat Seri Honor Pad 10 12.1 Inch
Diketahui, pada Rabu 11 Juni 2025, kedua terdakwa yakni Peltu Lubis yang menjabat sebagai dan Subramil Negara Batin dan Kopda Bazarsyah anggota Subramil menjalami sidang perdana di Pengadilan Militer Palembang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK (K) Endah Wulandari dan dua anggota Mayor CHK Putra Nova Aryanto dan Kapten CHK Sugiarto.
Salam dakwaan, terdakwa Kopda Bazarsyah disebut telah melakukan pembunuhan terhadap tiga anggota Polres Way Kanan. Ia juga dijerat pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam hukuman penjara maksimal lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.