
Perencanaan berbasis data, pelibatan masyarakat dalam penentuan prioritas pembangunan jalan, serta penyampaian informasi secara terbuka tentang progres dan tantangan yang dihadapi bisa menjadi kunci mengubah persepsi publik dalam beberapa bulan ke depan.
Jalan bukan sekadar penghubung antarwilayah. Ia adalah fondasi bagi sektor lain: ekonomi, pendidikan, distribusi pangan, hingga pelayanan kesehatan.
Ketika infrastruktur jalan dibangun dengan serius, dampaknya akan terasa luas dan berjangka panjang.
Duet Mirza-Jihan punya peluang besar untuk menjadikan sektor ini sebagai titik balik kepercayaan publik.
Dengan strategi yang tepat, pendekatan partisipatif, dan komunikasi yang terbuka, bukan tidak mungkin angka kepuasan yang kini 51% akan naik signifikan dalam waktu dekat.
Catatan Radar Lampung Media Grup, perbaikan infrastruktur jalan di Provinsi Lampung merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) dalam 100 hari pertama kepemimpinan mereka.
Dari sektor infrastruktur, Pemprov mencatat jalan nasional sepanjang 1.300 kilometer sudah 94%. Sementara jalan provinsi sepanjang 1.700 kilometer telah mencapai 78%.
Namun, untuk menuntaskan hingga 100%, Pemprov membutuhkan anggaran sebesar Rp4,5 triliun.
Di sisi lain, jalan desa yang mencapai 24.000 kilometer baru 30% dinilai dalam kondisi baik.
Samsat Pajak: Kepuasan Tinggi, Citra Kian Baik
Sektor layanan pajak Samsat menunjukkan tingkat kepuasan tertinggi, dengan 23% responden menyatakan sangat puas, dan 60,66% puas, enghasilkan total kepuasan sebesar 83,66%.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung berlaku di seluruh pelayanan Samsat di Lampung.
Baik di Samsat Induk, Samsat Driver Thru, Samsat Mall, Samsat Desa, Samsat Kontainer, hingga layanan Samsat di dalam aplikasi online.
Pemutihan hingga Juli 2025 ini dilakukan masuk dalam 100 hari kerja Mirza-Jihan dalam memberikan insentif kepada masyarakat.
Catatan Radar Lampung Media Grup, dari program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini pendapatan mencapai Rp5 miliar hingga Rp6 miliar per hari.
Ini karena adanya penerapan kegiatan opsen atau pemungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu bagi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).