
RADARLAMPUNG.CO.ID - Jalaludin, eks Plt. Sekda juga mantan Kadis PUPR Pesisir Barat dijatuhkan pidana selama 18 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Jumat siang, 18 Juli 2025.
Majelis hakim menyatakan Jalaludin terbukti meyakinkan bersalah melakukan korupsi anggaran pekerjaan pembukaan badan jalan hingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,2 miliar.
Ya, pada sidang agenda pembacaan amar putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi meyatakan bahwa Jalaludin telah melakukan kemufakatan korupsi bersama-sama.
Ia bersama Supardi, mantan Anggota DPRD Pesisir Barat, disebut telah melakukan korupsi proyek peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.
BACA JUGA:Jatuh Saat Kabur, Pelaku Curat Sepeda Motor di Kampung Rantau Jaya Banjit Dibekuk Polisi
Disebutkan, terdakwa dengan sengaja mengurangi volume item pekerjaan dan melakukan penyerahan pekerjaan peningkatan jalan Marang-Kupang Ulu dengan tidak memenuhi volume sesuai kontrak.
Terdakwa juga tidak menindaklanjuti surat instruksi lapangan (teguran) yang diterbitkan dan disampaikan oleh konsultan pengawas, yakni dengan sengaja mengabaikan kerusakan pada tahap pemeliharaan.
Berdasarkan perhitungan ahli BPKP, perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.887.218.440 dari nilai pagu anggaran senilai Rp 6 miliar.
Selain hukuman badan 1 tahun 6 bulan, terdakwa dikenakan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, serta uang penganti Rp 1,2 miliar dan harus mengembalikan sisa uang kerugian negara senilai Rp 300 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti penjara 1 tahun 6 bulan.
Atas putusan itu terdakwa dan juga jaksa menyatakan pikir-pikir.