Ditahan Terpisah, Jerat Pasal Berat Menanti Dua Eks Pengurus KONI Lampung Tengah

Selasa 29-07-2025,20:00 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

Kerap kali, pasal tersebut digunakan untuk pembuktian subsidiar ketika Pasal 2 tidak terpenuhi seluruh unsur mens rea-nya.

Terungkap pula, keduanya telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk ES ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung. Sementara DW dititipkan di Lapas Kelas IIB Gunung Sugih

Penahanan dilakukan setelah terbitnya surat penetapan tersangka dengan nomor PRINT-01 dan PRINT-02 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Senin, 28 Juli 2025.

Hasil penyidikan, perbuatan diduga dilakukan saat keduanya masih menjabat aktif di KONI Lampung Tengah.

BACA JUGA:Promo Indomaret Spesial Sabun Wajah, Dapatkan Diskon Glowing Harga Hemat

Dana yang bersumber dari hibah APBD tahun 2022 seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan atlet dan kegiatan Porprov Lampung.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, sebagian besar penggunaan dana tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah sesuai aturan.

Dan untuk diketahui, kerugian keuangan negara dalam perkara ini tercatat sebesar Rp1.140.493.660 sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.

Alfa Dera menegaskan, Kejari Lampung Tengah menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Sebut Masalah Pertanahan di Lampung Tinggi dan Akan Tindak Corporate Nakal

Dan, kata dia, tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka lain jika ditemukan peran tambahan dalam penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Lamteng. 

Kategori :