Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung, Riski Sofyan mengatakan, tinjau ini selain pembinaan juga persiapan untuk menghadapi pengharapan Adipura.
Kata Riski Sofyan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI telah menetapkan sejumlah kriteria ketat bagi kabupaten dan kota yang ingin meraih penghargaan Adipura 2025.
Salah satu syarat utama adalah pengelolaan sampah yang baik serta penggunaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) jenis controlled landfill atau sanitary landfill.
"Untuk mendapatkan Adipura, daerah harus memiliki TPA jenis controlled atau sanitary landfill, pengelolaan sampah minimal 25–50 persen, anggaran dan sarana prasarana yang cukup, serta tidak memiliki Tempat Pemrosesan Sementara (TPS) liar," ujar Riski Sofyan saat mendampingi Wagub Jihan, Selasa 5 Agustus 2025.(*)