Tuduh Kekasihnya Selingkuh, Buat M. Ridwan Tega Habisi Siska di Mess Gudang Bulog

Selasa 05-08-2025,19:58 WIB
Reporter : Siti Saskia
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tersangka M. RIdwan (39), warga Kecamatan Rawa Jitu, Kabupaten Mesuji, menyerahkan diri ke polsek sukarame setelah melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, siska (39).

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah mess gudang milik bulog, di jalan soekarno hatta, bypass, kelurahan campang raya, kecamatan sukabumi bandar lampung, pada senin (4/8/2025), pukul 16.30 wib.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyampaikan kronologi peristiwa ketika pelaku dan korban berbincang di mess dan terjadi pertengkaran, dimana pelaku menduga korban berselingkuh.

dengan kondisi emosi, pelaku mengambil sebuah celurit yang ada di kamar messnya. saat mencoba melukai korban, korban berusaha melawan hingga mengalami luka pada bagian jari tangannya. 

BACA JUGA:HP Pavilion x360, Laptop Fleksibel untuk Mahasiswa yang Lagi Skripsian

Kemudian, pelaku menjambak rambut korban dan menyayat lehernya. saat korban berada di pangkuan pelaku dengan kondisi terluka, pelaku menghisap darah korban, sebelum akhirnya korban meninggal dunia.

Kombes Alfret menuturkan, setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi dan menuju polsek sukarame untuk menyerahkan diri. 

Saat tiba di kantor polisi, pelaku masih mengenakan pakaian yang berlumuran darah. ia mengaku, telah membuang celurit tersebut saat perjalanan menuju kantor polisi.

Sementara, pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tkp, serta mengevakuasi jasad korban.

BACA JUGA:Update Dugaan Korupsi Beras SPHP Bulog Lampung Selatan, Jaksa Minta Keterangan Belasan Saksi

Dari hasil pemeriksaan, korban dan pelaku sudah menjalin hubungan selama satu tahun, korban merupakan seorang janda dengan dua anak, sedangkan pelaku duda dengan dua anak.

Adapun sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain sepasang baju dan celana milik korban dan pelaku, jaket dan sebilah celurit.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 kuhpidana, sub pasal 351 ayat 3 kuhpidana, tentang pembunuhan berencana atau penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman pidana 15 tahun atau penjara seumur hidup

Kategori :