RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RAB, warga asal Way Kanan, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penggelapan dana Cash On Delivery (COD) milik perusahaan jasa pengiriman J&T Express (PT Global Jet Express).
Penangkapan Rifki, yang menjabat sebagai supervisor di kantor J\&T Way Kanan, dilakukan setelah laporan dari pihak perusahaan atas dugaan tidak disetorkannya dana COD senilai ratusan juta rupiah ke kas perusahaan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia belum memberikan penjelasan rinci terkait kasus tersebut dan menyarankan agar informasi lebih lanjut diperoleh melalui bagian Humas Polres.
BACA JUGA:Naik Hercules ke Magelang, 200 Pengusaha Ikuti Retret Kadin 2025
“Iya mas. Silakan ke Humas saja biar narasinya satu pintu,” kata Kapolres melalui pesan WhatsApp, Jumat (8/8/2025).
Sementara itu, kuasa hukum PT Global Jet Express dari Kantor Hukum Sujarwo & Partners,Sulaiman Suhaimi, menyampaikan apresiasinya atas respons cepat dari jajaran Polres Way Kanan dalam menangani laporan mereka.
“Kami mendapat kabar bahwa pelaku sudah berhasil diamankan. Kami sangat mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang telah menindaklanjuti laporan kami,” ujar Sulaiman.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah tim audit internal perusahaan melakukan pemeriksaan keuangan pada tahun 2024. Hasil audit menemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan setoran dana COD, yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian hingga Rp362.128.503.
“Dana COD yang seharusnya disetorkan ke perusahaan oleh pelaku, tidak masuk. Ini yang menjadi dasar laporan kami ke pihak berwajib,” jelasnya.
Ia juga berharap, setelah penangkapan ini, proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap penuntutan.
BACA JUGA:Link DANA Kaget Spesial 8 Agustus 2025, Cara Praktis Berbagai Tambahan Saldo Gratis
“Kami meminta agar berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan agar pelaku bisa segera disidang. Ini penting agar perusahaan sebagai korban mendapatkan kepastian dan keadilan hukum,” tutupnya.