Diduga Ada Pemotongan Bantuan CPP di Rebang Tangkas, KPM Diminta Beli Materai dan Diancam Dicoret dari Daftar
Dugaan Pungli hingga dicoret pada penerima bantuan CPP di Way Kanan--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dugaan pelanggaran dalam penyaluran bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kembali mencuat di Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan, Rabu (03/12/25).
Informasi ini terungkap setelah sejumlah warga KPM di Kampung Mulya Jaya melaporkan kejadian tersebut kepada tim media Radar Lampung yang bertugas di wilayah Way Kanan.
Menurut pengakuan salah satu warga penerima bantuan, terjadi pemotongan minyak goreng yang seharusnya mereka terima.
“Minyak kami dipotong 2 kg dari 4 kg per KPM. Setelah itu kami diminta membeli materai untuk tanda tangan di salah satu surat, dengan alasan agar tahun depan tidak digantikan,” ujar warga tersebut.
BACA JUGA:Diduga Curi Puluhan Tandan Buah Sawit di PT BNIL Blok 1, Pria Lampung Ini Ditangkap Polisi Way Kanan
Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) hingga tindak pidana korupsi.
Ancaman pencoretan dari daftar penerima bantuan disebut sebagai upaya menekan warga agar mengikuti permintaan oknum yang diduga terlibat.
Padahal, sesuai prosedur resmi, setiap bantuan CPP termasuk beras dan minyak goreng harus disalurkan secara penuh tanpa potongan sesuai alokasi yang ditetapkan Badan Pangan Nasional atau Bulog.
Data penerima bantuan KPM sendiri bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang ditetapkan Kementerian Sosial dan pemerintah pusat.
Atas dasar itu, kepala desa maupun aparat desa tidak memiliki kewenangan untuk menghapus atau mengancam pencabutan status KPM secara sepihak, apalagi menjadikannya sebagai alat untuk memaksa pembayaran pungutan.
Jika terbukti melakukan pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang, oknum aparat desa dapat dijerat UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena dianggap merugikan keuangan negara melalui penyalahgunaan bantuan pangan.
Selain itu, peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan desa memungkinkan pemberian sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap bagi aparat desa yang terbukti melanggar.
Kepala Kampung Jon Hendri angkat bicara. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, ia dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
