BACA JUGA:Kejati Lampung Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim
BACA JUGA:Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Jadi Tersangka Korupsi Gerbang Rumah Dinas, Ini Perannya
Dalam sidang yang berlangsung Senin, 26 Mei 2025 lalu, ketiganya diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun dan enam bulan penjara kepada Intan Melicadona.
Ia juga diharuskan membayar denda Rp300 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Intan Melicadona juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta. Jika tidak mampu, diganti pidana penjara selama 2 tahun.
BACA JUGA:Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Tanggamus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Alkes CT Scan
Untuk Agusmiar Lispawandi divonis penjara selama 7 tahun dengan denda Rp300 juta.
Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp282 juta. Jika tidak dibayar, diganti penjara selama tiga tahun.
Sementara Mahyuddin dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi Bendungan Marga Tiga Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
BACA JUGA:Perkara PSN Bendungan Marga Tiga: Eks Kades Buana Sakti Divonis 6 Tahun Penjara
Ketentuannya, jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Mahyuddin juga diharuskan membayar uang pengganti Rp1.252.542.500.