Korupsi Insentif Satpol PP Lampung Selatan Rp 2,8 M, Plt Kabid Tibum Jadi Tersangka

Selasa 12-08-2025,21:13 WIB
Reporter : Handika
Editor : Alam Islam

BACA JUGA:Kejati Lampung Bidik Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Proyek Gerbang Rumah Dinas Bupati Lamtim

BACA JUGA:Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Jadi Tersangka Korupsi Gerbang Rumah Dinas, Ini Perannya

Dalam sidang yang berlangsung Senin, 26 Mei 2025 lalu, ketiganya diputus bersalah dan dijatuhi pidana penjara. 

Majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun dan enam bulan penjara kepada Intan Melicadona.

Ia juga diharuskan membayar denda Rp300 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. 

Intan Melicadona juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp60 juta. Jika tidak mampu, diganti pidana penjara selama 2 tahun.

BACA JUGA:Mantan Direktur RSUD Batin Mangunang Tanggamus Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Alkes CT Scan

BACA JUGA:Tersangka Dugaan Korupsi Alkes CT Scan RSUD Batin Mangunang Tanggamus Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara

Untuk Agusmiar Lispawandi divonis penjara selama 7 tahun dengan denda Rp300 juta.

Apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 6 bulan. 

Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp282 juta. Jika tidak dibayar, diganti penjara selama tiga tahun. 

Sementara Mahyuddin dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta. 

BACA JUGA:Dua Terdakwa Korupsi Bendungan Marga Tiga Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

BACA JUGA:Perkara PSN Bendungan Marga Tiga: Eks Kades Buana Sakti Divonis 6 Tahun Penjara

Ketentuannya, jika tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. 

Mahyuddin juga diharuskan membayar uang pengganti Rp1.252.542.500. 

Kategori :