RADARLAMPUNG.CO.ID – Sebanyak 5.974 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi Lampung diusulkan menerima remisi umum dan remisi dasawarsa dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80 tahun 2025.
Dari jumlah tersebut, 106 narapidana langsung dinyatakan bebas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung, Jalu Yuswa Panjang, menyampaikan total penghuni WBP dan tahanan di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lampung mencapai 9.160 orang.
Namun yang diusulkan mendapatkan remisi hanya 5.974 narapidana.
BACA JUGA:‘Raja-raja’ Lahan Register 44 Disebut Masih Nyaman Berkuasa Meski OTT KPK Ungkap Korupsi Inhutani V
"Pengurangan masa pidana ini diberikan berdasarkan penilaian objektif terhadap perilaku narapidana selama menjalani pembinaan," jelas Jalu, Jumat 15 Agustus 2025.
Tahun ini, terdapat tiga narapidana kasus korupsi di Lapas Rajabasa yang menerima remisi.
Selain itu, tiga narapidana tindak pidana tipikor dari Lampung Selatan dan Metro juga mendapat remisi.
Jalu menambahkan, remisi tidak hanya sebagai penghargaan atas perubahan perilaku, tapi juga berperan strategis dalam mengurangi overkapasitas di lapas dan rutan.
BACA JUGA:BNNP Lampung Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu yang Disembunyikan di Kolong Truk
Ia berharap para narapidana dapat menjalankan remisi dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.