Sebelumnya, kata Desti, Rabu 13 Agustus 2025, FKHN mengikuti hearing bersama Komisi I dan IV DPRD Lampung Utara terkait tindak lanjut pengangkatan PPPK paruh waktu.
BACA JUGA:Ini Bocoran Persiapan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK Tahap I Pemprov Lampung
BACA JUGA:Kabar Gembira, SK Pengangkatan PPPK Tahap I Pemprov Lampung Dibagikan Akhir Juli 2025
Di mana, usulan PPPK paruh waktu menjadi hak tenaga non ASN yang sudah melaksanakan kewajiban aktif bekerja.
Termasuk sudah mengikuti seleksi, baik CPNS atau PPPK gelombang I dan II tahun anggaran 2024 sampai selesai.
Namun belum bisa mengisi lowongan kebutuhan yang masuk dalam katagori R2, R3 (R3B/R3T) dan R4.
"Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Tujuannya untuk memberikan status kepegawaian bagi honorer yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu," urainya.
BACA JUGA:Lantik dan Serahkan SK Pengangkatan 207 PPPK, Bupati Tanggamus Sampaikan Pesan Ini
BACA JUGA:Honorer Datangi Kantor Bupati Tanggamus, Minta Dijadikan PPPK Penuh Waktu
Termasuk sebagai upaya memenuhi kebutuhan pegawai di instansi pemerintah.