Kabar Gembira, SK Pengangkatan PPPK Tahap I Pemprov Lampung Dibagikan Akhir Juli 2025
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang telah dinyatakan lulus dapat bernapas lega.
Pasalnya, SK pengangkatan yang ditunggu-tunggu selama ini sudah menemui titik terang untuk segera dibagikan.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengatakan, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal telah meminta BKD Lampung sejak bulan lalu untuk segera menyelesaikan proses administrasinya.
"Saya sampaikan bahwa pak gubernur sejak satu bulan yang lalu sudah mendorong BKD untuk segera menyelesaikan administrasi, dalam hal ini berkenaan dengan validasi calon PPPK yang memang akan dibagikan SK-nya," ujar Jihan.
BACA JUGA:Spesifikasi Infinix XPAD 20, Tablet 1 Jutaan yang Cocok Untuk Anak Sekolah
Pihaknya mendorong BKD Lampung untuk segera menyelesaikan SK pengangkatan PPPK tahap I, paling lambat akhir Juli 2025.
"Kami mendorong BKD untuk segera menyelesaikan paling lambat akhir bulan ini, jadi akhir bulan ini teman-teman calon PPPK Pemprov Lampung bisa segera dibagikan SK-nya," ucapnya.
Untuk tahap II, kata Jihan, prosesnya baru selesai pengumuman di akhir Juni 2025 lalu dan masih ada proses yang dilakukan oleh BKD Lampung dengan BKN untuk proses administrasi seperti validasi.
Jihan juga mengaku terjadi keterlambatan penyerahan SK pengangkatan PPPK di lingkungan Pemprov Lampung ini.
BACA JUGA:Katalog Lengkap Promo Home Care Alfamart, Ada Deterjen Hingga Pengharum Ruangan
Menurutnya, berdasarkan arahan Kepala BKN kepada pemerintah daerah sesuai kapasitas masing-masing penyerahan SK pengangkatan PPPK paling lambat 1 Oktober 2025.
"Artinya Pemprov Lampung masih dalam koridor dengan waktu yang diberikan oleh BKN," tuturnya.
"InsyaAllah akhir bulan ini kita mendorong BKN akan dibagikan jumlahnya 5.469 orang tahap I, tahap II dalam proses administrasi yang harus diselesaikan oleh BKD jumlahnya 1.122 orang," sambungnya.
Kemudian disinggung terkait nasip honorer R4 atau honorer yang tidak diterima pada pengangkatan PPPK tahap II, menurut Jihan akan ada proses selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
