RADARLAMPUNG.CO.ID - Dugaan penyelewengan dana hibah senilai lebih dari Rp60 miliar terkuak dari Koperasi Pertanian Tebu Rakyat (KPTR) Pemuka Manis, yang diduga hanya berupa koperasi fiktif di wilayah register 44, Negara Batin, Way Kanan.
Hingga kini, jejak dana hibah tersebut tak jelas, bahkan kantor koperasi yang bersangkutan tidak pernah ditemukan.
Kepala Dinas Koperasi Way Kanan, Desta Budi Rahayu, menyatakan bahwa koperasi ini telah dinonaktifkan sejak dua tahun lalu sebagai bagian dari pembenahan dan pendataan 1.014 koperasi di kabupaten itu.
“Kami membekukan 375 koperasi, termasuk KPTR Pemuka Manis, karena tidak ada struktur pengurus maupun laporan pertanggungjawaban,” ujar Desta.
BACA JUGA:Polres Pringsewu Ungkap Delapan Kasus C3 Dalam Operasi Sikat Krakatau 2025
Desta mengungkapkan bahwa meskipun dana tersebut merupakan dana bergulir, pihaknya tidak mengetahui jumlah pastinya karena pencairan dana dilakukan langsung oleh koperasi tanpa melalui Dinas Koperasi.
Upaya Dinas Koperasi meminta data lengkap ke ketua koperasi di Bandar Lampung pun tidak membuahkan hasil.
Kabid Koperasi Dinas Koperasi Way Kanan, Hi. M Jaya, menambahkan bahwa Harmoni Siaga Putra, yang mengaku ketua KPTR Pemuka Manis, berulang kali tidak memberikan struktur pengurus koperasi yang dijanjikan, padahal data itu penting untuk pendataan.
Menurut Mersan Jaya, Dinas Koperasi tidak ikut campur dalam pengelolaan dana tersebut karena pengurusnya langsung berhubungan dengan Dinas Kehutanan saat itu masih berada di Kabupaten Way Kanan.
BACA JUGA:1.741 Mahasiswa Baru Ikuti Pasti UAP, Membangun Generasi Digital Berakhlakul Karimah
“Koperasi itu ada, tapi siapa pengurusnya, jumlah anggota, dan berapa dana hibah yang diterima, kami tidak tahu pasti,” kata Mersan.
Di sisi lain, Haikari, warga Pakuon Ratu Way Kanan, mengaku telah melaporkan dugaan penyelewengan dana tersebut ke Kejaksaan Negeri Lampung, Polda Lampung, dan Polres Way Kanan. Namun, hingga saat ini laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut.
“Koperasi harusnya punya kantor dan anggota yang jelas, tapi yang kami lihat koperasi ini fiktif dan aparat penegak hukum belum bertindak,” tegas Haikari.