RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi komplotan pencuri sepeda motor kembali diungkap aparat Polsek Teluk Betung Selatan.
Dua pelaku, yakni Muhammad Nuri dan Abdul Rahman, warga Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, harus dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam saat akan ditangkap oleh Tim Buser.
Keduanya diketahui telah melakukan pencurian sebanyak 12 unit sepeda motor yang tersebar di wilayah hukum Polsek Teluk Betung Selatan dan Teluk Betung Utara.
BACA JUGA:Dorong Sektor Produksi Bergeliat, BRI Salurkan KUR Rp69,8 triliun ke 8,3 Juta Debitur UMKM
Dari hasil penyelidikan, Muhammad Nuri disebut sebagai pimpinan kelompok yang kerap disebut "Kapten" oleh rekan-rekannya.
Ia juga tercatat sebagai residivis yang sudah dua kali mendekam di balik jeruji besi karena kasus yang sama sejak remaja.
Kapolsek Teluk Betung Selatan, AKP Galih Ramadhan Hariomursid, menjelaskan bahwa para pelaku beroperasi pada malam hingga dini hari, dengan menyasar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah tanpa pengamanan ganda.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian, dua bilah senjata tajam jenis badik, serta kunci letter T yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan.
Hingga kini, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran karena berhasil melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara.