RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menghormati proses hukum dugaan korupsi pembangunan jalan yang menjerat dua pejabat aktif.
Hal tersebut menyusul ditetapkannya tersangka oleh Kejari Metro terhadap dua pejabat aktif dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo, Metro Pusat, yang kerugian negaranya ditaksir lebih dari Rp 1 miliar.
Wakil Wali Kota Metro, M. Rafieq Adi Pradana mengungkapkan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga mrminta kepada pejabat yang trlah ditetapkan sebagai tersangka untuk kerja sama terhadap pemeriksaan.
BACA JUGA:Dua Pejabat Aktif dan Dua Rekanan Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Metro
"Terkait dengan penetapan pejabat sebagai tersangka itu, kami harapkan untuk ikuti proses yang ada," ujarnya.
Rafieq menuturkan, Pemkot Metro juga saat ini masih menunggu keluarnya surat resmi penetapan dan penahanan dua ASN tersebut.
"Kami masih menunggu surat resmi penetapan tersangka dari kejaksaan ini untuk menjadi dasar penunjukan pejabat pengganti sementara," ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Metro, Fachruddin mengatakan, Pemkot Metro tidak memberikan bantuan hukum kepada dua ASN tersebut.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan, Mantan Kadis PUTR Metro Lampung Ditahan
Sebab, tindak pidana korupsi ada di luar kewenangan pendampingan hukum pemerintah daerah.
"Kalau Tipikor ini kan kita ikut aturan ya, semuanya kita ikuti sesuai aturan yang berlaku," sebut dia.
"Kita hanya mendampingi dalam hal administrasi kepegawaian, tetapi tidak bisa memberikan bantuan hukum. Kami hanya mendampingi proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya.