Ternyata, Ini Alasan BNNP Lampung Merehabilitasi 10 Pengguna Narkoba yang Terjaring di Ruang Karaoke

Kamis 04-09-2025,15:04 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID – Publik sempat dihebohkan oleh penggerebekan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di ruang karaoke hotel bintang lima di Kota Bandar Lampung, Kamis 28 Agustus 2025.

Dalam penggerebekan itu, BNNP Lampung menemukan enam pria—lima di antaranya anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung—dan lima perempuan di dalam ruang karaoke tersebut.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa seluruh 10 orang yang diamankan, yakni lima pria dan lima perempuan, positif menggunakan narkoba.

Petugas juga mengamankan tujuh butir pil ekstasi jenis inex dari ruang karaoke sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Lemari Es Mini 1 Pintu Dengan Iced Box Terpisah, Cek Harga Terbaru Changhong CBC 50 di Bulan September 2025

Pada 1 September 2025, mereka yang dinyatakan positif narkoba menjalani asesmen terpadu dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan selama dua bulan dengan intensitas dua kali seminggu.

Menurut dr. Novan Harun dari Bidang Rehabilitasi BNNP Lampung, keputusan ini diambil berdasarkan asesmen komprehensif yang menunjukkan tingkat ketergantungan mereka tergolong situasional.

dr. Novan menjelaskan bahwa penentuan terapi rehabilitasi dilakukan melalui skrining dan asesmen menggunakan instrumen standar seperti Addiction Severity Index (ASI).

ASI mengevaluasi tujuh domain penting yang mencakup penyalahgunaan narkotika, kondisi sosial, hukum, pekerjaan, hingga riwayat alkohol dan rokok.

BACA JUGA:Kebijakan Pro-Rakyat Gubernur Mirza Bawa Dampak Nyata, Sektor Pendidikan Lampung Alami Deflasi 15,10 Persen

“Dari ASI ini, kami menilai secara menyeluruh tingkat keparahan penyalahgunaan zat,” ujar dr. Novan dalam konferensi pers Kamis, 4 September 2025.

Setelah skrining, diagnosis ditegakkan berdasarkan Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa terkait gangguan mental akibat penyalahgunaan zat.

Hasil asesmen menyatakan bahwa kesepuluh orang tersebut mengalami gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan MDMA (ekstasi).

Penggunaan zat tersebut bersifat situasional, umumnya terjadi di tempat hiburan malam.

BACA JUGA:Prosedur Distribusi MBG dan Langkah SPPG Jika Terjadi Keracunan Makanan

Kategori :