Toni menegaskan bahwa Granat dan BNN tidak boleh terpecah oleh kasus ini.
“Jangan sampai insiden 28 Agustus justru membuat bandar narkoba senang,” ujarnya.
BACA JUGA:Blangko E-KTP di Way Kanan Menipis, Dukcapil Pastikan Layanan Tetap Jalan
Granat mendukung penuh pencegahan dan rehabilitasi, sedangkan penegakan hukum diserahkan ke aparat.
Menurutnya, pecandu adalah korban yang perlu diselamatkan, bukan dihukum.
“Musuh negara adalah sindikat, produsen, bandar, dan pengedar narkoba,” kata Toni.
Ia menambahkan bahwa Granat mendorong agar sindikat narkoba dijatuhi hukuman mati.
BACA JUGA:Bocoran Link DANA Kaget Sore Ini, Satu Tautan Aktif Saldo Gratis Siap Cair
Toni menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan BNN Lampung mengungkap 11 jaringan, dua di antaranya telah ditangkap.
Ia mengajak masyarakat ikut aktif dalam memerangi narkoba dan mendukung pemberantasan.
“Jika sindikat berani berbuat kejahatan, kita yang mayoritas harus berani berbuat kebaikan,” serunya.
Toni juga menyampaikan bahwa Granat telah menandatangani MoU dengan BNN RI.
BACA JUGA:Korsleting HP Picu Kebakaran di Gang Marwan Atas, Dua Rumah Ludes
Ia mengimbau masyarakat untuk membawa pecandu ke BNN, Polda, atau Granat jika ingin direhabilitasi.
“Ada tiga jaminan: identitas dirahasiakan, tidak dihukum, dan biaya ditanggung negara,” pungkasnya.