“Berdasarkan penelusuran komunikasi, pelaku hanya membeli dari seseorang bernama Robert yang kini DPO,” jelas Karyoto.
Tim gabungan BNNP, Kejaksaan, dan Polda Lampung sepakat bahwa mereka termasuk kategori penyalah guna narkoba.
“Jika mereka bagian dari jaringan, tentu tidak kami rehabilitasi karena bisa merusak lingkungan rehabilitasi,” tegasnya.
BACA JUGA:Bocoran Link DANA Kaget Sore Ini, Satu Tautan Aktif Saldo Gratis Siap Cair
Pada 1 September 2025, dilakukan asesmen terpadu oleh tim medis dan hukum untuk menentukan penanganan.
“Hasil asesmen merekomendasikan rehabilitasi rawat jalan,” kata Karyoto.
Program rehabilitasi dimulai pada 2 September 2025 di Klinik Pratama BNNP Lampung.
Karyoto menegaskan komitmen BNNP untuk terus memberantas jaringan narkoba di Lampung.
BACA JUGA:Guru SD Warga Telukbetung Barat Hilang Misterius, Keluarga Resah
“Kami telah memetakan jaringan dan akan terus melakukan pemberantasan secara agresif,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPD Granat Lampung, Toni Eka Candra, menyoroti meningkatnya penyalahgunaan narkotika menyusul penangkapan pengurus HIPMI.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk media.
BNN Lampung mencatat ada 31 ribu pecandu narkoba, sementara data Granat mencatat hingga 128 ribu orang.
BACA JUGA:Eks Mantri Bank BUMN Dituntut 8 Tahun Penjara Buntut Korupsi Dana KUR Rp2 M
Toni mengatakan bahwa para pengguna berasal dari berbagai kalangan usia dan latar belakang.
“Setiap hari, 50 orang di Indonesia meninggal sia-sia karena narkoba, mayoritas adalah generasi muda,” ujarnya.