Plt Kepala BNNP Lampung Kombes Karyoto menyebutkan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan empat tersangka utama.
Terdiri dari bandar, kurir, serta pemegang keuangan hasil transaksi narkoba.
"Kasus ini terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan narkoba yang lebih luas," pungkasnya.
Karyoto menyatakan, seluruh jaringan peredaran sabu ini dikendalikan oleh narapidana yang saat ini berada di Lapas Narkotika Way Huwi.
BACA JUGA:BNNP dan PJR Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu di Tol Terpeka
"Sindikat lama. EL ini merupakan istri daripada narapidana yang ada di Lapas. Semua yang mengendalikan, semua yang dari Lapas. Lapas Narkotika Kelas II di Way Huwi," sebut dia.