RADARLAMPUNG.CO.ID – Seorang pelajar berinisial ADR (16) ditemukan meninggal dunia di sebuah sungai galian perkebunan tebu, setelah sempat dilaporkan hilang sejak 14 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, menyampaikan korban meninggalkan rumah dengan alasan hendak bertemu teman di Kotagajah, dan terakhir terlihat bersama seorang pria di wilayah Terusan Nunyai.
Pelaku dalam kasus ini adalah SI (42), pria beristri dari Kampung Gunung Batin Baru, yang diduga membunuh korban pada Senin pagi, 15 September, sekitar pukul 07.30 WIB, di sebuah areal perkebunan di Kampung Gunung Batin Udik.
Kepada awak media, Devrat menjelaskan bahwa korban merupakan pelajar asal Kabupaten Lampung Timur.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah memperoleh informasi bahwa korban terakhir kali terlihat di wilayah Terusan Nunyai bersama seorang pria.
"Pencarian pun difokuskan ke area tersebut, hingga akhirnya jasad ADR ditemukan mengambang di sungai galian perkebunan tebu PT. GMP," kata Kasat Reskrim saat di konfirmasi, Kamis, 18 September 2025.
Devrat menjelaskan kejadian ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban sekitar satu tahun lalu.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku dan korban telah menjalin hubungan dekat, meski pelaku mempunyai seorang istri," ungkap Devrat.
"Bahkan, keduanya diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak sepuluh kali," jelasnya.
Pemicu utama pembunuhan ini adalah permintaan korban kepada pelaku untuk membelikannya sebuah handphone Iphone seharga Rp8 juta.
Pelaku yang mengaku hanya sanggup memberikan uang sebesar Rp3 juta sehingga membuat korban marah dan melemparkan uang tersebut ke wajah pelaku.
"Emosi pelaku tersulut, dan terjadilah perkelahian. Karena kalah dalam perkelahian awal, pelaku kemudian mengambil sebatang kayu dan memukuli korban berulang kali hingga tewas," imbuhnya.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku menyeret jasad korban ke aliran sungai yang tak jauh dari lokasi kejadian, lalu pulang ke rumah.
Merasa bersalah dan depresi, SI kemudian mencoba mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun tikus.
"Namun, aksi nekatnya diketahui oleh keluarga yang segera melarikannya ke rumah sakit Yukum Jaya, Lampung Tengah," ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua batang kayu yang digunakan oleh pelaku, pakaian serta barang-barang milik korban.
Atas perbuatannya, SI dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Jenazah korban kini berada di RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah, dan rencananya akan dibawa ke RS. Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan outopsi sebelum dipulangkan ke rumah duka," pungkasnya.