RADARLAMPUNG.CO.ID - Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap kasus Love Scamming yang melibatkan empat narapidana di Lampung.
Dua pelaku Love Scamming yang mengarah kepada pornografi serta pemerasan adalah narapidana Lapas Kotabumi berinisial MN, S dan RS.
Sementara seorang lagi diketahui warga binaan pemasyarakatan Lapas Metro berinisial RD.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan, keempat pelaku Love Scamming ini menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi polisi.
Mereka membuat akun media sosial dan mengunakan foto profil Anggita Polri yang diambil dari Facebook.
"Modusnya, pelaku membangun komunikasi intens dengan korban sampai menjalani hubungan kekasih," kata Kombes Dery Agung Wijaya.
Komunikasi tersebut berlanjut hingga mengarah kepada tindakan seksual melalui video call.
Tindakan video call ini direkam oleh pelaku. Sementara lainya berpura-pura menjadi anggota provost Polri dan mengancam akan menyebarkan video tersebut.
BACA JUGA:Perkara 3.000 Butir Pil Ekstasi, Eks Napi Divonis 15 Tahun
"Tersangka mengaku bahwa korban sedang dalam pengawasan razia internal. Video tersebut telah diamankan oleh pimpinan," sebut dia.
Selanjutnya tersangka diminta mengirimkan uang dengan cara transfer secara bertahap agar video tersebut tidak disebarluaskan.
Dari hasil penyelidikan, korban Love Scamming yang dilakukan narapidana Lapas Metro mengalami kerugian hingga Rp 67,8 juta.
Sementara korban dari narapidana Lapas Kotabumi baru mengirimkan uang Rp 500 ribu. Namun tersangka berencana meminta dana secara bertahap.
BACA JUGA:Tiga Napi Rutan Kotabumi Kembali Terlibat Kasus, Diduga Lakukan Pemerasan Bermodus Foto Asusila