Ngopi Berujung Dicokok Polisi, Pria di Tulang Bawang Kedapatan Simpan Sabu dalam Kotak Rokok

Minggu 05-10-2025,16:59 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID – Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Pelaku berinisial JE (37), seorang wiraswasta yang juga warga setempat.

Ia diciduk aparat kepolisian saat sedang ngopi di sebuah warung di Kampung Warga Makmur Jaya.

Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Tulang Bawang pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

BACA JUGA:Gubernur Mirza Minta Bank Turun ke Desa Biayai Dryer dan Industri Pascapanen UMKM

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

“Benar, pelaku kami amankan di warung. Jadi gerak-geriknya memang mencurigakan, dan setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok,” kata Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu Jhoni Apriwansyah, Minggu 5 Oktober 2025.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Mahasiswa Magister Bahasa Inggris Universitas Teknokrat Indonesia Raih Penghargaan Best Presenter

JE akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Dalam kasus ini, polisi menyita empat bungkus plastik klip berisi sabu dan satu kotak rokok merek Menara yang dijadikan tempat penyimpanan.

Selain itu, turut diamankan satu lembar kertas timah, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, dan satu unit ponsel merek Vivo.

BACA JUGA:3 Hotel Lampung Satu Kawasan Dengan Pusat Perbelanjaan, Staycation Bareng Keluarga Makin Seru dan Menyenangkan

Kategori :