Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Sang Istri Franka Franklin Tak Kuasa Menahan Tangis di Persidangan

Senin 13-10-2025,14:37 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Air mata Franka Franklin jatuh pelan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang, 13 Oktober 2025.

Ia menunduk saat mendengar hakim membacakan putusan untuk suaminya, Nadiem Makarim.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata Hakim Tunggal I Ketut Darpawan di hadapan majelis dan pengunjung sidang.

Putusan itu memastikan status tersangka Nadiem dalam kasus dugaan korupsi Chromebook tetap sah menurut hukum.

BACA JUGA:Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Ruang Sidang PN Jaksel Jadi Saksi Babak Baru Kasus Chromebook

Franka mengaku kecewa, tapi tetap berusaha menghormati keputusan hakim yang menolak gugatan suaminya.

“Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim,” ujarnya pelan.

Ia menuturkan, keluarga besar Nadiem akan terus mencari keadilan lewat jalur hukum yang berlaku.

“Terima kasih atas doa dan dukungan semua pihak, keluarga, dan teman-teman,” kata Franka.

BACA JUGA:Tim Dosen Unair - Itera Berkolaborasi, Pemberdayaan Masyarakat Tanggamus Dalam Eksplorasi Potensi Kopi

Ia menambahkan, dukungan itu menjadi kekuatan bagi Nadiem yang kini terpisah dari keluarga.

Sementara itu, sebelumnya tim hukum Nadiem menyebut putusan hakim tersebut belum mencerminkan keadilan.

Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menilai penyidik Kejagung tidak memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

“Belum ada bukti kerugian negara dari lembaga berwenang, tapi langsung ditetapkan dan ditahan,” kata Hana di PN Jaksel, Selasa, 23 September 2025.

BACA JUGA:Mau Menginap Hotel Lampung Dapat Free Playland ke Chandra Inn Lampung Aja !

Kategori :