Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Sang Istri Franka Franklin Tak Kuasa Menahan Tangis di Persidangan

Senin 13-10-2025,14:37 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

Ia menyebut proses hukum itu cacat formil karena penyidik belum memenuhi syarat minimal pembuktian.

“Jadi penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah secara hukum,” ujarnya.

Hana juga menyebut masih ada substansi lain yang akan disampaikan di sidang selanjutnya.

“Kalau untuk substansi lainnya nanti saja di pengadilan,” katanya.

BACA JUGA:Tiga Wisata Lampung Miliki Cottage Estetik hingga Camping Ground Jadi Favorit Garden Party Wedding

Ia berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan praperadilan dan membebaskan kliennya.

“Ya harapannya begitu, kita ikuti saja nanti prosesnya,” tuturnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka termasuk mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim.

“Pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo.

BACA JUGA:DWP Lampung Selatan Gelar Seminar Gizi untuk Tekan Angka Stunting

Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah tiga kali diperiksa sebagai saksi dan diperiksa sembilan jam di Gedung Bundar Kejagung.

Empat tersangka lain ialah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.

Sebagian tersangka kini berstatus tahanan kota, sementara Jurist Tan masih di luar negeri.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kategori :