Irfan menegaskan, WALHI akan terus memantau proses pembangunan proyek tersebut dan memastikan setiap kebijakan pembangunan tetap berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
DLH Klaim AMDAL Sudah Ada Sejak 2021
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung menyatakan bahwa dokumen AMDAL untuk proyek Living Plaza Lampung sudah dimiliki pihak pengembang sejak tahun 2021.
Hal itu disampaikan Kepala DLH Bandarlampung Yusnadi Ferianto saat ditemui pada Rabu, 15 Oktober 2025. Ia menjelaskan, proses penyusunan AMDAL sempat tertunda akibat pandemi Covid-19.
“Ada untuk izin AMDAL-nya. Setahu saya, itu sempat berhenti karena terdampak Covid-19 dan sekarang dilanjutkan,” ujar Yusnadi.
Ia juga menyebut, dokumen tersebut disusun sebelum dirinya menjabat sebagai kepala dinas, namun memastikan seluruh tahapan telah dilakukan sesuai ketentuan, termasuk melibatkan masyarakat.
“Prosesnya panjang dan pasti ada persetujuan masyarakat. Semua dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait rencana tata letak atau site plan, Yusnadi menyebut hal itu menjadi kewenangan Dinas Perumahan dan Permukiman Rakyat (Disperkim).
BACA JUGA:Disway Awards 2025: Momentum Apresiasi Integritas, Kredibilitas, dan Reputasi Brand Nasional
“Untuk site plan, silakan ditanyakan ke Disperkim. Tapi soal AMDAL, memang sudah ada,” tegasnya.
Ia juga menanggapi pernyataan Komisi III DPRD Kota Bandarlampung yang mengaku belum mengetahui keberadaan dokumen AMDAL proyek tersebut.
“Mungkin karena pergantian periode keanggotaan. Yang belum tahu mungkin dari periode baru,” singkatnya.
DPRD Nilai Proyek Belum Transparan
BACA JUGA:Keluar Larut Malam Usai Diperiksa 12 Jam, Dendi Pilih Irit Bicara
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandarlampung Agus Djumadi menyoroti proses pembangunan proyek Living Plaza Lampung di kawasan Rajabasa yang dinilai belum transparan, terutama terkait dokumen AMDAL dan perizinan teknis lainnya.