WALHI Desak DPRD Tinjau Ulang Izin Lingkungan Living Plaza Lampung, Pasca DLH Klaim AMDAL Terbit Sejak 2021

Jumat 17-10-2025,08:33 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Ari Suryanto

Menurut Thoha, AMDAL bukan sekadar formalitas izin, tetapi dokumen yang harus disertai bukti pemantauan dan pengelolaan lingkungan secara nyata.

“AMDAL itu harus dibuktikan, bukan hanya izin. Pemantauan lingkungannya seperti apa, masyarakat sekitar juga harus tahu. Itu harus disampaikan dalam forum resmi antara pemilik proyek dan masyarakat,” ujarnya, Senin, 13 Oktober 2025.

BACA JUGA:Musim Hujan, Begini Cara Aman Merawat Motor Listrik agar Baterai Tetap Awet

Ia juga menyoroti kawasan Rajabasa yang dikenal rawan banjir, sehingga analisis kelayakan lingkungan harus dilakukan menyeluruh.

“Menolak atau menerima proyek itu harus punya dasar kuat. Kalau ada AMDAL, ya harus benar dan transparan,” tegasnya.

Terkait rencana pembangunan embung yang disebut sebagai solusi limpahan air, Thoha menilai hal itu bisa membantu, tetapi tetap harus tercermin dalam dokumen AMDAL.

“Embung bisa membantu limpahan air, tapi kelayakannya harus tergambar jelas dalam analisis dampak lingkungan,” jelasnya.

BACA JUGA:Dua Guru Besar Sinyalkan Maju Pilrek UIN Raden Intan Lampung 2026–2030, Siapa Mereka?

Ia menambahkan, yang berhak mengetahui isi AMDAL bukan hanya warga sekitar, tetapi juga lembaga lingkungan seperti WALHI.

“Masyarakat itu luas, bukan hanya warga setempat, tapi juga lembaga seperti WALHI. Mereka berhak melihat dan mengkritisi AMDAL itu. Pemerintah jangan diam kalau ada keluhan,” tandasnya.

Ya, tiga tahun berselang, proyek pembangunan Living Plaza Lampung (LPL) di kawasan Nunyai, Rajabasa, kembali berlanjut setelah sempat vakum.

Sejumlah alat berat mulai beroperasi di area proyek, menandakan dimulainya tahap pengerjaan lanjutan. Namun, di tengah aktivitas tersebut, sejumlah warga sekitar mengeluhkan minimnya pelibatan masyarakat dalam proses pembangunan.

Kategori :