Ia menambahkan bahwa keberadaan Pergub ini diharapkan mampu mendukung seluruh ekosistem, mulai dari petani, industri, hingga pemangku kepentingan lain yang terlibat.
Dengan adanya Pergub Nomor 36 Tahun 2025 beserta empat SK pendampingnya, tata kelola dan hilirisasi ubi kayu di Lampung diharapkan berjalan lebih terarah, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak dalam rantai produksi.