RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menegaskan bahwa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu akan dilengkapi empat Surat Keputusan (SK) Gubernur sebagai petunjuk teknis pelaksanaan.
Pergub yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 itu menjadi acuan utama dalam pengaturan tata niaga dan hilirisasi komoditas ubi kayu di Provinsi Lampung.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setprov Lampung, Mulyadi Irsan, menjelaskan bahwa Pergub tersebut merupakan satu kesatuan dengan empat SK pendamping yang mengatur secara detail pelaksanaannya di lapangan.
“Pergub ini dilengkapi juknisnya berupa keputusan gubernur. Ada empat SK yang mendampingi, yaitu SK tentang harga acuan pembelian, SK pengawasan pelaksanaan Pergub, SK petunjuk ketentuan harga, serta SK pengawasan,” jelas Mulyadi, Senin, 3 November 2025.
Ia menambahkan bahwa pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada pihak industri agar mematuhi aturan yang tertuang dalam Pergub tersebut.
Sejauh ini, Mulyadi mengklaim industri telah menyatakan dukungan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov Lampung itu.
“Pada prinsipnya para pelaku industri mendukung Pergub ini. Sosialisasi juga sudah dilakukan agar pelaksanaan di lapangan berjalan baik,” ujarnya.
Terkait SK Gubernur tentang harga acuan pembelian ubi kayu, Mulyadi mengatakan bahwa proses penetapannya sedang disiapkan dan akan diumumkan dalam waktu dekat.
BACA JUGA:DPRD Dorong Pemprov Lampung Tegas Terapkan Sanksi Terberat di Pergub Hilirisasi Ubi Kayu
“Untuk harga, segera akan ditetapkan. Harganya disusun berdasarkan masukan dari tim penyusun yang melibatkan berbagai unsur,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penentuan harga juga mempertimbangkan arahan dari Menteri Pertanian serta kebijakan pemerintah pusat agar tetap seimbang bagi semua pihak.
Menurut Mulyadi, penyusunan Pergub tersebut telah mengacu pada rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan disesuaikan dengan kondisi ekosistem ubi kayu di Lampung.
“Pergub ini diterbitkan sesuai rekomendasi Kementan dan disesuaikan dengan kondisi ekosistem ubi kayu di Lampung,” tegasnya.
BACA JUGA:Judul: Waspadai “Sugar Rush” pada Balita, Lonjakan Energi Manis yang Bisa Ganggu Pola Tidur