“Dari tangan mereka kami amankan uang Rp3 juta, tujuh jam tangan, empat kunci mobil, dan satu set mikrofon nirkabel,” jelas Ujang.
Kini ketiganya mendekam di sel tahanan Polda Lampung.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.