RADARLAMPUNG.CO.ID - TH (22), Pria asal Sumatera Selatan (Sumsel) diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur di Way Kanan Lampung.
TH berhasil diamankan oleh Tekab 308 Presesi Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan, pada Senin, 3 November 2025.
Dari data dihimpun, korban bernama bunga (bukan nama sebenarnya) diduga jadi korban tindakan asusila oleh temannya sendiri TH karena berawal percaya meminjamkan uang Rp 100.000 kepada pria asal Sumsel tersebut.
BACA JUGA:Tega! Ayah Tiri Di Way Kanan Lampung Diduga Setubuhi Anak Dibawah Umur, Korban Alami Trauma Mendalam
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim, AKP Eko Heri Susanto, menjelaskan, kronologis kejadian awal pada hari Senin (8/9/2025) pukul 20:30 WIB pelapor ayah kandung korban, mendapatkan video persetubuhan
pelapor an. Bunga (17) bukan nama sebenarnya dengan terlapor TH.
Bunga bercerita pada hari Kamis (5/3/2023), sekitar pukul 14:00 wib, awalnya terlapor TH menelpon korban meminjam uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk membeli bensin dan membeli makan dan uangnya minta di antar ke terlapor.
BACA JUGA:Polres Way Kanan Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat dan Lantik Kasatreskrim Baru
"Karena TH merupakan teman dari Bunga, sehingga korban percaya kepada terlapor untuk meminjamkan uang sebesar Rp 100.000,"jelas AKP Eko.
Selanjutnya korban mengantar uang tersebut, sambung AKP Eko, sesampainya dilokasi di Kampung Suka Bumi, Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Terlapor TH memberikan minuman energi dicampur es susu dan memegang tangan korban sambil menutup pintu kamar, sehingga terjadilah tindak pidana asusila yang dialami korban Bunga.
BACA JUGA:Citilink Kembali Mengudara di Langit Way Kanan Setelah Sempat Berhenti Beroperasi
Mendengar cerita itu, ayah kandung korban tidak terima dan mengakibatkan korban mengalami trauma.
Sehingga, ayah korban melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Lebih lanjut, AKP Eko menyampaikan, Pelaku dapat diamankan pada hari Senin, 03-11-2025 sekitar pukul 08:00 WIB oleh Tekab 308 Polsek Buay Bahuga Polres Way Kanan setelah menerima informasi dari warga bahwa tersangka berada di Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.