Cek faktanya! Berawal Pinjamkan Uang 100 ribu, Anak Dibawah Umur Di Lampung Jadi Korban Tindak Pidana Asusila?

Rabu 12-11-2025,10:13 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Anggi Rhaisa

BACA JUGA:Citilink Kembali Mengudara di Langit Way Kanan Setelah Sempat Berhenti Beroperasi

"Saat ini Tersangka TH  berikut barang bukti diamankan di Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP. Eko.

Yang bersangkutan jika terbukti bersalah dapat dikenakan pasal Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

" Tersangka TH jika terbukti bersalah bakal dikenakan ancaman maksimal 15 tahun penjara,"pungkas AKP Eko.

Kategori :