RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca penggeledahan di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulang Bawang, para pimpinan lembaga pengawas pemilu itu masih 'menghilang' dan belum bisa dihubungi.
Ketua Bawaslu Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, tidak memberikan respons saat dikonfirmasi terkait penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang.
Nomor teleponnya diketahui aktif, namun panggilan dan pesan singkat dari wartawan hingga Rabu, 12 November 2025, belum mendapat jawaban.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Rachmat Djati Waluya, mengatakan penggeledahan dilakukan sesuai prosedur berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah.
BACA JUGA:Penertiban Setengah Hati, Trotoar Sultan Agung Lagi-Lagi Disulap Jadi Pasar Jalanan
“Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Nomor PRINT-03/L.8.18/Fd.1/09/2025 tertanggal 24 September 2025,” ungkapnya.
Djati menegaskan, langkah penggeledahan tersebut merupakan bagian penting dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
Dalam kegiatan itu, Kejari Tulang Bawang mengamankan sejumlah dokumen pertanggungjawaban dan barang elektronik dari kantor Bawaslu.
Ia menjelaskan, penyidikan berfokus pada dugaan korupsi pengelolaan anggaran Bawaslu yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2023 hingga 2024.
BACA JUGA:Menanti Sinyal dari Pusat, Pembahasan UMK Mesuji 2026 Masih Tertahan di Meja Disnakertrans
Periode tersebut merupakan masa krusial penyelenggaraan dan pengawasan Pemilu di Kabupaten Tulang Bawang.
Dokumen dan barang elektronik yang disita akan dijadikan alat bukti untuk memperkuat dakwaan serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Proses penyidikan juga akan berlanjut dengan penghitungan nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan tersebut.
Sebelumnya, dana hibah untuk Bawaslu Tulang Bawang pada Pemilu 2023/2024 berujung pada dugaan penyimpangan dan kini tengah diselidiki kejaksaan.
BACA JUGA:Lama Bungkam, Ketua Gerindra Way Kanan Akhirnya Blak-blakan Soal Calon Wabup yang Diusungnya