RADARLAMPUNG.CO.ID - Aksi kejahatan dengan modus transaksi Cash On Delivery (COD) menyeret REW (25) ke balik jeruji besi.
Pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor saat melakukan transaksi jual beli online dengan korban.
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro berhasil mengamankan pelaku di salah satu hotel di Kota Metro, Rabu, 12 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan menjelaskan, korban sebelumnya membuat janji bertemu dengan calon pembeli bernama REW, warga Hadimulyo Barat, Jumat, 7 November 2025 malam.
BACA JUGA:Ruas Jalinbar Bangkunat–Sanggi Ditutup Sementara Mulai 22 November
Pertemuan dilakukan sekitar pukul 23.55 WIB untuk melakukan transaksi jual beli sepeda motor dengan sistem COD.
“Saat itu pelaku berpura-pura memeriksa kondisi motor. Namun, ia memanfaatkan kelengahan korban dan langsung membawa kabur motor karena kunci masih tergantung,” ujar Hangga.
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Tim Tekab 308 Presisi kemudian bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan menganalisis rekaman di lapangan.
BACA JUGA:Ormawa Expo 2025, Mahasiswa Teknokrat Tunjukkan Semangat Kepahlawanan dan Kolaborasi
Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui dan ditangkap tanpa perlawanan di salah satu hotel di Metro.
Menurut Hangga, dari hasil interogasi, REW juga pernah melakukan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Pelaku sebelumnya berpura-pura meminjam sepeda motor milik temannya, lalu tidak mengembalikannya.
“Dari pengembangan kasus, polisi mengamankan tiga unit motor hasil kejahatan pelaku,” ungkapnya.
BACA JUGA:Gaji Belum Cair Lima Bulan, Perangkat Desa di Lampura Galau