WNA Tiongkok Li Xin Dituntut 6 Tahun Penjara, Didakwa Langgar UU Perlindungan Anak Usai Kenalan Online

Kamis 13-11-2025,19:17 WIB
Reporter : Leo Dampiari
Editor : Ari Suryanto

Keduanya kemudian bertemu di salah satu hotel di Bandar Lampung, tempat dugaan tindak asusila itu terjadi.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi dan menyerahkan bukti percakapan daring keduanya.

Kini Li Xin menanti putusan majelis hakim dalam sidang lanjutan pekan depan.

Kategori :